BANYUWANGI, Jawatimuran.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya menekan angka pernikahan dini dengan memperketat persyaratan dispensasi nikah.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif pernikahan di usia muda.
Dalam upaya ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Keduanya telah menyepakati penambahan dua syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon pengantin di bawah umur yang ingin mengajukan dispensasi nikah.
Baca Juga: Harga Tiket Pantai Kelapa Tuban, Pesona Pantai Eksotis dengan Nuansa Hawaii di Jawa Timur
Syarat pertama adalah adanya surat rekomendasi kematangan psikologis.
Surat ini akan dikeluarkan oleh psikolog yang ditunjuk oleh Dinsos PPKB setelah melakukan asesmen terhadap pemohon.
Tujuannya untuk mengukur tingkat kematangan mental calon pengantin.
Syarat kedua adalah surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah pemohon layak diberikan dispensasi nikah.
Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa pengetatan persyaratan ini bukan semata-mata untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini.
"Pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial," ujarnya.
Dengan memperketat persyaratan dispensasi nikah, diharapkan angka pernikahan dini di Banyuwangi dapat ditekan.
Artikel Terkait
KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal Netralitas Selama Pilkada 2024
Video Viral Proses Pemingsanan Sapi di RPH Surabaya, Ini Klarifikasi Lengkap dari Pihak Terkait
Akhmad Jazuli Resmi Duduki Kursi Pjs Bupati Mojokerto, ini Dia Sosoknya
PDIP Jatim Bakal Tindak Tegas DPC jika Suara Risma - Gus Hans di Bawah Target