Banyuwangi Perketat Syarat Dispensasi Nikah untuk Cegah Pernikahan Dini

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 00:24 WIB
Nota kesepahaman antara DPPKB dan Dinkes Banyuwangi Cegah Pernikahan Dini (Pemkab Banyuwangi)
Nota kesepahaman antara DPPKB dan Dinkes Banyuwangi Cegah Pernikahan Dini (Pemkab Banyuwangi)

BANYUWANGI, Jawatimuran.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya menekan angka pernikahan dini dengan memperketat persyaratan dispensasi nikah.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif pernikahan di usia muda.

Dalam upaya ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Keduanya telah menyepakati penambahan dua syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon pengantin di bawah umur yang ingin mengajukan dispensasi nikah.

Baca Juga: Harga Tiket Pantai Kelapa Tuban, Pesona Pantai Eksotis dengan Nuansa Hawaii di Jawa Timur

Syarat pertama adalah adanya surat rekomendasi kematangan psikologis.

Surat ini akan dikeluarkan oleh psikolog yang ditunjuk oleh Dinsos PPKB setelah melakukan asesmen terhadap pemohon.

Tujuannya untuk mengukur tingkat kematangan mental calon pengantin.

Syarat kedua adalah surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi.

Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah pemohon layak diberikan dispensasi nikah.

Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa pengetatan persyaratan ini bukan semata-mata untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini.

"Pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial," ujarnya.

Dengan memperketat persyaratan dispensasi nikah, diharapkan angka pernikahan dini di Banyuwangi dapat ditekan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lapas Kelas I Madiun Musnahkan Barang Sitaan Razia

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:43 WIB
X